Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memperpanjang status tanggap darurat untuk ketiga kalinya selama 14 hari, terhitung 9 hingga 22 Januari 2026, karena masih terdapat wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di sejumlah kabupaten/kota terdampak, serta kebutuhan percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan pascabencana. Bahkan, disebutkan terdapat korban meninggal akibat kelaparan dan kedinginan.
Pemerintah pusat membentuk berbagai satuan tugas, termasuk Satgas Pemulihan Pascabencana, tetapi Abu Salam menilai ini hanya sebagai upaya pemerintah pusat lari dari penetapan status bencana nasional, akibatnya terjadi ketidakjelasan dalam kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatera.
Abu Salam tidak hanya mengkritik pemerintah pusat. Dia juga mempertanyakan peran ilegal logging dan penebangan liar yang telah mengikis ketahanan ekologis Aceh selama bertahun-tahun.
“Banjir ini bukan murka alam—ini adalah konsekuensi. Berapa hektar hutan Aceh yang hilang karena penebangan liar? Berapa sungai yang berubah aliran karena ilegal Logging? Hari ini rakyat membayar dengan nyawa mereka karena hutan mereka sudah tiada,” ujar Abu Salam dengan nada yang tidak bisa ditawar.
Dalam pernyataannya yang lebih tajam, Abu Salam mengatakan bahwa penebangan liar telah meninggalkan tanah Aceh tanpa pelindung alami.



