Beberapa tindakan yang bisa dilakukan terkait kasus ini, katanya, Dinas terkait harus menelusuri apakah sekolah ini dibawah pimpinan kepala sekolah yang sekarang pernah terjadi kasus bully yang menjurus pada kekerasan.
“Jika pernah, maka selayaknya kepala sekolah tersebut diberhentikan,” tegasnya.
Tindakan perdamaian telah tepat dilakukan oleh pihak Kantor Kankemenag Pidie Jaya. “Namun kita tidak mendengarkan apakah ada upaya lain seperti restitusi atau pemulihan terhadap korban. Terhadap pelaku juga perlu diberi bimbingan lebih lanjut atau membangun kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukan itu tidak dapat dibenarkan. Sesuai amanat UU Perlindungan Anak wajib dilindungi, ada anak korban, pelaku dan anak saksi,” ujar Vatta Arisva.
Selain itu, dinas terkait juga harus melakukan evaluasi tata tertib semua sekolah agar kasus serupa tidak berulang di sekolah lain, ungkapnya.
“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membekali anak sebelum mereka pergi ke sekolah, anak harus diajarkan untuk tidak mengambil barang orang lain dan jika meminjam barang teman harus segera mengembalikannya. Anak juga harus diberi nasihat untuk tidak berkata atau berbuat kasar terhadap teman, terutama teman perempuan,” jelas YBHA Peutuah Mandiri ini.




