Belum dilakukan proses mediasi, pihak perusahaan sudah melakukan penggilingan secara sepihak sejak tgl 28 April 2025.
“Tindakan sepihak itu, hingga membuat masyarakat geram dan mendatangi lokasi graser Blok B,” kata tokoh masyarakat Gampong Simpang Tiga Muktar melalui pesan WhatsApp, Kamis, (1/5).
Dikatakan, di lokasi Blok B, warga juga menemukan material yang diduga mengandung emas yang direndam di dalam drum.
Sebagaimana diketahui, PT. Pinang Sejati Utama (PSU) menggunakan areal KSU Tiga Manggis Simpang Tiga yang mengeksploitasi mineral biji besi secara kerjasama.
Namun, di tengah eksploitasi mineral biji besi, PT. PSU diduga menambang mineral emas.(Maslow Kluet).





