TAPAKTUAN | MA — Warga Gampong Simpang Tiga Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan menggelar unjuk rasa di sekitar perbatasan lokasi Kantor Koperasi Tiga Manggis, pada, Kamis, (1/5).
Unjuk rasa itu digelar dengan mengikutsertakan hampir keseluruhan warga baik laki-laki dan perempuan karena geram terhadap kebijakan PT. PSU yang memutuskan kerja sama secara sepihak pada tanggal 19 Maret yang lalu.
Mendapat keputusan pembatalan sepihak itu, masyarakat membalas keputusan dengan menyurati PT. PSU pada tanggal 20 April 2025.
Dalam aksi unjuk rasa, warga mendesak perusahaan agar memindahkan atau menggeser penggilingan Blok B dari wilayah adat Gampong Simpang Tiga Menggamat.
Menurut keterangan, unjuk rasa itu juga dipicu oleh kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang tidak menggubris balasan surat yang dikirimkan.
Salah satu poin surat yang dikirim itu meninta kejelasan keputusan yang membatalkan kerjasama dengan masyarakat.
Dalam kaitan perselisihan itu, pihak Pemerintah Gampong dan tokoh masyarakat meminta Tim Pansus III DPRK Aceh Selatan yang diketuai oleh Idrus TM dan dihadiri Asisten II Pemkab Aceh Selatan Wili Cahyadi pada tanggal 24 April 2025 untuk memediasi agar kegiatan graser Blok B diaktifkan.





