Kedua, pengembalian tanah masyarakat yang telah dikuasai tanpa penyelesaian yang adil.
Ketiga, pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk relokasi yang layak dan bermartabat bagi warga yang masih mengungsi dan keempat, penghentian praktik kriminalisasi dan tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Tanpa langkah konkret dari pemerintah, konflik ini akan terus menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas wilayah dan memperdalam kemiskinan struktural masyarakat.
“Kalau negara terus diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tapi kepercayaan rakyat,” kata Idris.(Maslow Kluet).




