Warga Gampong Kuala Keupeng Subulussalam Tuntut Hak atas Tanah yang Dikuasai PT. ASN

Warga Gampong Kuala Keupeng, Kota Subulussalam bersama tokoh adat merumuskan tuntutan kepada perusahaan agar mengembalikan hak mereka, Minggu, (12/4/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kedua, pengembalian tanah masyarakat yang telah dikuasai tanpa penyelesaian yang adil.

Ketiga, pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk relokasi yang layak dan bermartabat bagi warga yang masih mengungsi dan keempat, penghentian praktik kriminalisasi dan tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Tanpa langkah konkret dari pemerintah, konflik ini akan terus menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas wilayah dan memperdalam kemiskinan struktural masyarakat.

BACA JUGA...  Dewan Nilai Pemkab Aceh Besar Tidak Serius Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

“Kalau negara terus diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tapi kepercayaan rakyat,” kata  Idris.(Maslow Kluet).