Warga Gampong Kuala Keupeng Subulussalam Tuntut Hak atas Tanah yang Dikuasai PT. ASN

Warga Gampong Kuala Keupeng, Kota Subulussalam bersama tokoh adat merumuskan tuntutan kepada perusahaan agar mengembalikan hak mereka, Minggu, (12/4/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Sebagian besar warga Gampong Kuala Keupeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, kembali menuntut hak atas lahan yang masih dikuasai PT. ASN.

Tuntutan mereka semakin menguat, menyusul beredarnya isu  bahwa lahan perkampungan sudah di kepling menjadi areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan besar itu.

Oleh sebab itu, ratusan Kepala Keluarga (KK) mendesak Pemko Subulussalam untuk segera menghentikan ketidak adilan yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat penguasaan lahan oleh. PT ASN.

BACA JUGA...  DR Drs Sayed Fadhil,SH Resmi Pimpim BPKS 2017-2020

Warga pun, mulai mengaitkan dan mengungkit sejarah berdirinya perkampungan mereka.

“Kuala Keupeng telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan pernah menjadi pusat perdagangan dengan sekitar 600 kepala keluarga. Namun sejak 2003, warga terpaksa mengungsi ke Kampung Harapan akibat konflik lahan,” kata tokoh masyarakat setempat.

Menurut keterangan, sejumlah  130 KK, hingga saat ini.  belum mendapatkan hak untuk kembali ke kampung asalnya.

BACA JUGA...  Geuchik Harus Gunakan Pakaian Dinas Saat Bertugas

Ironisnya, lebih dari 500 hektare wilayah mereka kini telah menjadi bagian dari HGU perusahaan.

“Ini bukan sekadar konflik lahan, ini soal keberlangsungan hidup kami. Tanah ini adalah identitas dan sumber penghidupan kami,” perwakilan warga Idris,  Minggu,  (12/4/2026).