Warga Gampong Kuala Keupeng Subulussalam Tuntut Hak atas Tanah yang Dikuasai PT. ASN

Warga Gampong Kuala Keupeng, Kota Subulussalam bersama tokoh adat merumuskan tuntutan kepada perusahaan agar mengembalikan hak mereka, Minggu, (12/4/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Diakui, selama ini, Pemko  Subulussalam telah beberapa kali memfasilitasi dan  mediasi kedua pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut. Namun, prosesnya, dinilai tidak menyentuh akar persoalan

Bahkan, ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi  dan absennya keberpihakan negara terhadap masyarakat.

Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penerbitan dan pengelolaan HGU. Negara seharusnya memastikan bahwa pemberian izin tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.

BACA JUGA...  Genangan Air pada Badan Jalan, Warga Sulit Melintas 

Di lain pihak, dan dalam kerangka hukum, konflik ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, jaminan hak hidup yang layak dan tempat tinggal juga dilindungi dalam UUD1945.

BACA JUGA...  Kapolsek: Bukan Anggota, Mereka Sesama Warga Aceh Tengah Ribut Dipicu Musik Keras Saat Pesta Miras

Fakta bahwa masyarakat terusir dari ruang hidupnya, dan kehilangan akses terhadap sumber ekonomi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut.

Dalam kaitan itu, masyarakat Kuala Keupeng menuntut agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang HGU PT ASN, termasuk dugaan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.