Diakui, selama ini, Pemko Subulussalam telah beberapa kali memfasilitasi dan mediasi kedua pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut. Namun, prosesnya, dinilai tidak menyentuh akar persoalan
Bahkan, ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi dan absennya keberpihakan negara terhadap masyarakat.
Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penerbitan dan pengelolaan HGU. Negara seharusnya memastikan bahwa pemberian izin tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.
Di lain pihak, dan dalam kerangka hukum, konflik ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, jaminan hak hidup yang layak dan tempat tinggal juga dilindungi dalam UUD1945.
Fakta bahwa masyarakat terusir dari ruang hidupnya, dan kehilangan akses terhadap sumber ekonomi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut.
Dalam kaitan itu, masyarakat Kuala Keupeng menuntut agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang HGU PT ASN, termasuk dugaan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.




