Warga Binaan Rutan Klas II B Sabang Ikut Bergotong-Royong

Sabang (ADC) – Dalam rangka menyahuti arahan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, pegawai dan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sabang, ikut bergotong – royong membersihkan sampah di pantai.

Kepala Rutan Klas II B Sabang Supriyanto, Kamis 26 September 2019 kepada wartawan di Sabang mengatakan, pihaknya ikut bergotong – royong membersihkan pantai sebagai bentuk menyahuti arahan Walikota Sabang, untuk menjaga kebersihan tujuan wisata ini.

Lanjut Supriyanto, antara Rutan Klas II B Sabang telah melakukan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dalam rangkaian perduli menjaga kebersihan, maka pihaknya merasa ikut bertanggung jawab atas membersihkan kota ini.

BACA JUGA...  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Azmi Serahkan Ambulans ke Puskesmas Kuta Baharu

“Sabang merupakan kawasan tujuan wisata dunia tentunya kebersihan mutlak harus dikedepankan, sehingga pengunjung yang datang ke Sabang bisa betah dan berlama – lama di kota,” ujar Supriyanto.

Ia menjelaskan, lokasi kerja bakti membersihkan pantai seperti di Pantai Paradiso, kawasan wisata Gampong (Desa) Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya. Kerja bakti yang bersifat gotong – royong itu guna menjaga kebersihan sekaligus rekreasi bagi warga binaan Rutan Klas II B Sabang.

Para warga binaan Rutan Klas II B Sabang yang ikut dalam membersihkan pantai, mereka seluruhnya merupakan warga binaan yang menjelang habis masa hukumannya. Semua warga binaan yang segera menghirup udara segar tersebut ada 11 orang dari jumlah 62 warga binaan yang menghuni Rutan Klas II B Sabang.

BACA JUGA...  Bocah-Bocah Kompak Ngobrol Bersama Dandim di Posko TMMD Kodim 0207/SML

“Kegiatan serupa terus dilakukan secara kesinambungan, sesuai hasil kerja sama dalam berbagai kegiatan antara Rutan Klas II B Sabang dengan Pemerintah Daerah yang selama ini terjalin baik, sehingga apapun arahan dan intruksi dari Walikota kami siap kerjakan,” jelasnya.

Disis lain Supriyanto mangatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Rancangan Undang – Undang Pengesahan Kemasyarakatan, agar lembaga tempat pembinaan bagi masyarakat yang tersandung dengan hukuman pihak Rutan, memiliki Undang – Undang sendiri untuk menentukan kebijakan bagi kesejahteraan warga binaan.

BACA JUGA...  PPI Jorok, Perkim LH Akan Lakukan Gotong Royong

Aksi massa mahasiswa yang sedang berlangsung itu merupakan untuk menyampaikan aspirasinya tentang perbedaan pandangan, namun meskipun pendapat berbeda akan tetapi tujuannya untuk kebaikan bangsa.

Pihaknya juga berharap kiranya Pemko Sabang, dapat memberi ruang dalam rangka memidahkan Rumah Tahnan ini ke lokasi lain, karena Rutan yang ada sekarang sudah sangat sempit dan juga tidak layak huni.

“Hal itu dikarenakan keberadaan Rutan Sabang ditengah – tengah pemukiman penduduk, perkantoran dan juga kondisi bangunan yang memprihatinkan., ungkapnya.(Jalal)