Wakil Kepala BPKS Angkat Bicara Soal Ijazah Palsu: Tunggu Polda Aceh

Kamis, 30 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah milik oknum pejabat BPKS yang diduga palsu. Foto: Ist

Ijazah milik oknum pejabat BPKS yang diduga palsu. Foto: Ist

Wakil Kepala BPKS Angkat Bicara Soal Ijazah Palsu: Tunggu Polda Aceh

Sabang (MA)-Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang ((BPKS), Zanuarsyah angkat bicara soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum pejabat BPKS Sabang berinisial TZ.

“Sebenarnya kasus oknum pejabat terkait ijazah palsu itu, kini sedang dalam penyelidikan pihak Polda Aceh. Maka manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang ((BPKS) masih menunggu kabar dari Polda Aceh atas status yang bersangkutan, jika surat pernyataan penyelidikan dari Polda Aceh sudah diterima bisa saja manajemen akan mengambil langkah disiplin paling tidak menonaktifkan sementara selama proses hukum berjalan,” demikian disampaikan Wakil Kepala BPKS, Zanuarsyah, atau Yah Wai saat dikonfirmasi media ini, Selasa lalu.

Menurut Yah Wai, oknum pejabat yang bertitel palsu itu, kini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Wakil Gubernur Ajak Investor Tidak Ragu Berinvestasi di Aceh

Pihak manajemen BPKS yang sekarang tidak mengetahui pasti bagaimana bisa lolos jika memang benar yang bersangkutan hadir di BPKS dengan status titel ijazah palsu, karena yang bersangkutan masuk menjadi pegawai/karyawan BPKS dimasa manajemen sebelumnya.

“Jadi manajemen yang baru mengetahui kabar itu saat dilakukan pendataan ulang administrasi seluruh pegawai atau karyawan BPKS. Hal itu dilakukan untuk menertibkan manajemen sekaligus menempatkan pegawai/karyawan sesuai kemampuan dan ilmu yang dimilikinya,” jelas Yah Wai.

Seperti diketahui dalam sebulan terakhir ini masyarakat Aceh dikejutkan atas dugaan ada pejabat BPKS, yang dinilai sengaja masuk menjadi pegawai lembaga yang didanai APBN itu, mengandalkan ijazah ilegal alias palsu.

Pun demikian oknum pejabat BPKS yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pulau Aceh itu  berinisial TZ, dirinya membantah bahwa ijazah sarjana yang dimilikinya adalah ilegal. Nah, benarkah demikian kita tunggu kehadiran sang Kepala UPTD yang telah berjanji akan menunjukan ijazahnya asli.

BACA JUGA...  Membangun Budaya Mutu, Kebangkitan Pendidikan Aceh Utara Dimulai dari Sekolah

Kabar yang berkembang, oknum TZ tersebut mendapat ijazah ilegal tersebut dari Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) pada tahun 2007 melalui seseorang perantara yang katanya sudah meninggal dunia, sebut saja namanya Taibur. Disinyalir, ijazah dari perguruan tinggi palsu tersebut diperoleh dengan cara membayar langsung kepada pihak pengelola Yayasan sebesar Rp. 12.000.000.

Ijazah tersebut menurut kabar dari sumber terpercaya didapati tanpa harus meniti ilmu seperri kuliahan pada umumhya. Maka, keabsahan ijazah atas nama TZ dengan NPM 030010017, nomor Seri Ijazah 000126/01/S.1/UGM-M/2007 yang dikeluarkan oleh Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara, berkedudukan di jalan Bahagia/pelita Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2007 dianggap ilegal karena lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Goodby Check Point Perbatasan Aceh Tamiang - Sumut

Sementara Kampus Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara telah dilakukan penutupan dikarenakan tidak memiliki ijin dari Kemendikbud dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No. 25 K/TUN/2007 tentang kasasi.

Anehnya, meskipun menggunakan ijazah yang diduga abal abal, sang oknum berinisial TZ hingga saat ini masih kokoh menjabat sebagai Kepala UPTD BPKS Pulau Aceh. Selain jabatan yang kokoh dan jitu, sang oknum selama ini tetap menerima gaji dan tunjangan dari BPKS.

“Sejak ia bekerja, penghasilan yang telah diraup diperkirakan mencapai Rp. 450 juta atau Rp. 13 juta kali 39 bulan. Itu belum termasuk tunjangan dan SPPD pulang pergi Pulau Aceh-Sabang,” pungkas sumber terpercaya. (TIM)

Berita Terkait

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul
KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Densus 88 Umumkan Pemenang Lomba Video Kontra Narasi IRET di Aceh
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Densus 88 Umumkan Pemenang Lomba Video Kontra Narasi IRET di Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB