BANDA ACEH (MA) – Tidak ada angin dan hujan Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) implementasi pelaksanaan Syariat Islam untuk ASN dan masyarakat, kata pengamat Usman Lamreung kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Kamis, (10/8).
“Ini kebijakan fenomenal pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Ahmad Marzuki,” ungkapnya.
Dari surat tersebut, kata Usman, menyebutkan melaksanakan seluruh aspek kehidupan yang meliputi Aqidah, akhlak, dan syariah.
Lanjutnya, Penguatan seluruh aspek kehidupan berdasarkan syariah Islam yaitu mendidik anak yang Islami, menjaga aurat, tidak berpacaran ditempat umum serta tempat yang gelap, menggemakan shalat berjamaah dan sampai harus menutup warung kopi, caffe, sejenis diatas jam 00.00 WIB.
Kata Usman Lamreung, Surat edaran tersebut sebenarnya biasa saja dan sudah sering diedarkan di pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, paling gencar dilaksanakan hanya dua sampai tiga bulan setelah itu tanpa ada evaluasi hilang sendiri dengan isu-isu aktual lainnya.
Persoalan pelaksanaan syariat Islam secara konsisten, kata Usman Lamreung, ada pada pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, yang tidak berbanding lurus dengan Kebijakan, sebagai contoh minim anggaran menyebabkan terhambat pelaksanaan Syariat Islam di Dinas Syariah Islam, WH/Satpol PP, MPU sehingga pelaksanaan syariat lemah macet di pengawasan dan penindakan. “WH minim anggaran operasi, menghambat pengawasan malah tidak ada pengawasan,” ungkap pengamat Aceh Besar ini.
Selanjutnya, kata Usman, masalah diminta warung, caffe dan sejenisnya tutup pada jam 00,00 WIB dan ini menuai pro kontra masyarakat. “Kita tidak paham apa indikator kebijakan menjadi salah satu poin penting,” tanya Usman.
Apakah sudah ada kajian secara ekonomi, sosial dan sisi melanggar syariat?. Atau kadang ada yang bisikan sehingga penting?. “Menurut hemat kami perlu dipertimbangkan lagi, apalagi kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masih bisa dengan kebijakan lain, misalnya melakukan pertemuan rutin dengan semua pengusaha unit usaha dilakukan dinas terkait, agar pelaksanaan syariat islam ditempat-tempat publik sesuai dengan aturan. Pemerintah janganlah terkesan jalan sendiri, tanpa kajian tiba-tiba sudah keluar surat edaran,” ujarnya.
Bukan menyuruh menutup warung kopi atau sejenisnya, tapi tambah anggaran ke dinas terkait agar pelaksanaan syariat maksimal yaitu pengawasan dan sosialisasi pada masyarakat, harapnya.
Pelaksanaan dan peningkatan Aqidah, Akhlak dan syariah pada anak sebenarnya, kata Usman, sudah berjalan, malah program pemerintah melalui program Diniyah disekolah-sekolah ditambah, Taman Pendidikan Al-Quran, pengajian di Meunasah dan masjid, tutur Usman.
Tambahnya, Cuma kebijakan pemerintah tidak konsisten dan tidak berbanding lurus dengan alokasi anggaran sehingga syariat Islam di Aceh terkesan lebih politis dan popularitas penguasa saja, sehingga pengawasan di ruang-ruang publik sangat minim sehingga pelanggar syariat, malah banyak di tindak masyarakat.
Atas kebijakan pemerintah Aceh, jangan sampai pelaksanaan Syariat Islam menghambat ekonomi, padahal masih banyak kebijakan yang tetap memperhatikan sisi ekonomi, sosial dan budaya, ujar Usman Lamreung. (R).




