Usai Gugat Pansel Pejabat Eselon II, YARA Dua Kali Batal Hadir di PN Banda Aceh

Jumat, 13 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mohd Jully Fuadi (IST)

Mohd Jully Fuadi (IST)

Banda Aceh (ADC) – Proses mediasi terhadap Gugatan Perkara No 14/Pdt.G/2018/PN-Bna, yang isinya terkait permintaan untuk membatalkan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan tim panitia seleksi terkait hasil seleksi fit and proper test pejabat Eselon II, mengalami kebuntuan. 

“Penggugat dan Kuasa (hukum) tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali,” ujar salah satu Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini Ketua Pansel dan Ketua KASN, Mohd Jully Fuady, SH, Kamis, 12 April 2018. 

BACA JUGA...  Polda Aceh Tangkap 1.344 Tersangka Narkoba Senilai Puluhan Miliar

Dia mengatakan proses mediasi di PN Banda Aceh tadi dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Edrian, SH., M.Hum., Mohd Jully Fuady, SH, Syahminan Zakaria, SH.I., MH., Azfilli Ishak, SH, dan Syahrul SH. Sementara Kuasa Hukum Penggugat yang dipercayakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak hadir. 

Mohd. Jully Fuady kepada awak media menyebutkan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi ini berkonsekwensi terhadap gugatan mereka. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

BACA JUGA...  DPRA dan KBRI Terus Berupaya Bebaskan Pawang Jamaluddin

“Ini tentang iktikad baik sebagaimana disebutkan dalam Perma tersebut, juga saling menghargai dan menghormati Peradilan. Ketidakhadiran Penggugat dan gagalnya mediasi ini tentu akan dilaporkan oleh Hakim Mediator dan akan diputus oleh Majelis Hakim nantinya,” kata Mohd Jully Fuady, SH. 

Sebelumnya diberitakan, YARA menggugat Ketua Pansel dan Ketua KASN ke PN Banda Aceh. Dalam gugatannya, YARA meminta pembatalan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan Tim Panitia Seleksi terkait hasil fit and proper test pejabat Eselon II. YARA dalam gugatan tersebut menilai proses yang dilaksanakan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[r]

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Laksanakan Sidang Secara Zoom

Berita Terkait

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031
Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat
FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers
H. Zulkarnain Ditunjuk Jadi Ketua Badan Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila
Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:38 WIB

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB

PENDIDIKAN

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:30 WIB