Usai Gugat Pansel Pejabat Eselon II, YARA Dua Kali Batal Hadir di PN Banda Aceh

Jumat, 13 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mohd Jully Fuadi (IST)

Mohd Jully Fuadi (IST)

Banda Aceh (ADC) – Proses mediasi terhadap Gugatan Perkara No 14/Pdt.G/2018/PN-Bna, yang isinya terkait permintaan untuk membatalkan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan tim panitia seleksi terkait hasil seleksi fit and proper test pejabat Eselon II, mengalami kebuntuan. 

“Penggugat dan Kuasa (hukum) tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali,” ujar salah satu Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini Ketua Pansel dan Ketua KASN, Mohd Jully Fuady, SH, Kamis, 12 April 2018. 

BACA JUGA...  YARA Minta Penegak Hukum Periksa Kegiatan Bimtek

Dia mengatakan proses mediasi di PN Banda Aceh tadi dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Edrian, SH., M.Hum., Mohd Jully Fuady, SH, Syahminan Zakaria, SH.I., MH., Azfilli Ishak, SH, dan Syahrul SH. Sementara Kuasa Hukum Penggugat yang dipercayakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak hadir. 

Mohd. Jully Fuady kepada awak media menyebutkan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi ini berkonsekwensi terhadap gugatan mereka. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

BACA JUGA...  FJPK Akan Gelar Diskusi Peran Media Hadapi Bahaya Narkoba

“Ini tentang iktikad baik sebagaimana disebutkan dalam Perma tersebut, juga saling menghargai dan menghormati Peradilan. Ketidakhadiran Penggugat dan gagalnya mediasi ini tentu akan dilaporkan oleh Hakim Mediator dan akan diputus oleh Majelis Hakim nantinya,” kata Mohd Jully Fuady, SH. 

Sebelumnya diberitakan, YARA menggugat Ketua Pansel dan Ketua KASN ke PN Banda Aceh. Dalam gugatannya, YARA meminta pembatalan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan Tim Panitia Seleksi terkait hasil fit and proper test pejabat Eselon II. YARA dalam gugatan tersebut menilai proses yang dilaksanakan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[r]

BACA JUGA...  Selama Ditahan Di Mako Brimob, Ustaz Alfian Tanjung Dilarang Sholat Jum'at

Berita Terkait

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Semarak HUT ke-81 RI, Geuchik Ranto Panyang Raih Juara II Lomba Dakwah
Karya Jurnalistik Warnai HUT RI ke-81 di Aceh Tengah, Ini Nama Pemenang 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Bupati Simeulue Muhammad Nasrun didampingi Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin bersama Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin saat memotong tumpeng di Hari Ulang Tahun Simeulue yang ke - 26. Foto/Dok Humas Pemda Simeulue

PERISTIWA

HUT Simeulue Ke – 26 Luput dari Liputan Media

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:28 WIB

Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin. Foto/Dok mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

DPRK Simeulue Desak TAPK

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:17 WIB

Saat penemuan rokok ilegal oleh pihak bea cukai di Simeulue.

HUKOM

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:04 WIB

EKBIS

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:56 WIB