Selama Ditahan Di Mako Brimob, Ustaz Alfian Tanjung Dilarang Sholat Jum’at

Jumat, 6 Oktober 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Atjehdail– Perlakuan diluar batas kemanusiaan menimpa Tokoh Islam, Alfian Tanjung.  Selama ditahan di Mako Brimob, dia tidak diperbolehkan sholat Jumat. Tak hanya itu ia juga tidak bisa dikunjungi keluarga dan pengacaranya.

Terkait hal itu Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mendatangi kantor Komnas HAM di Jl Latuharhari, Menteng. Kamis, (5/10). Rombongan TAAT yang dipimpin oleh Abdullah Al Katiri diterima oleh Siane Indriani.

“Ya tadi kita menerima kunjungan dari tim pengacara ustad Alfian Tanjung yang menyampaikan beberapa hal terkait ada hak-hak ustad Alfian yang tidak dapat dipenuhi selama ditahan di Mako Brimob saat ini,” ujar Siane

BACA JUGA...  Apa Karya: Malik Mahmud Salah Jep Ubat

Ketika ditanya lebih lanjut soal hak apa saja yang tidak dapat dipenuhi ustd Alfian selama ditahan. Siane menjelaskan soal hak untuk menjalankan ibadah dan soal hak untuk bisa dikunjungi oleh pihak luar seperti keluarga dan pengacaranya.

“Tadi dari pihak pengacaranya menyampaikan bahwa ustadz Alfian tidak diperkenankan sholat Jumat karena beliau tidak boleh keluar dari selnya. Juga disampaikan bahwa pihak keluarga dan penasihat hukum tidak bisa mengunjunginya ustd di Mako Brimbob. Juga ustadz tidak boleh memakai sarung dan hanya memakai celana pendek saja selama di sel tahanan. Itu yang disampaikan tim penasihat hukumnya tadi kepada Komnas HAM,” tutur Siane

BACA JUGA...  Pihak Sekolah: Terimakasih Polri Atas Dukungan Pemulihan Pascabencana di SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye

Selain mendengar laporan dan masukan dari pihak penasihat hukum ustadz Alfian, pihak Komnas juga menerima berkas laporan yang diberikan TAAT kepada Komnas HAM untuk ditindak lanjuti.

“Kami sepenuhnya mendengar dan mencatat semua apa yang disampaikan tadi. Kami akan menindak lanjuti soal laporan hak hak asasi dari Ustadz yang jika itu tidak dipenuhi maka akan kami bantu rekomendasikan. Kami sedang menunggu laporan yang lebih lengkap soal itu baru setelahnya kami akan lakukan beberapa tindakan selanjutnya,” pungkasnya. [,Panjimas.com]

BACA JUGA...  Jaga Kamtibmas Selama Idul Fitri, Brimob Polda Aceh Laksanakan Patroli

Berita Terkait

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB