Bupati Asel mengirim tembusan surat kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.
Sebagai dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 juncto Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.
“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian Bupati Aceh Selatan.
Sebelumnya, dilaporkan, konflik warga setempat yang dilampiaskan oleh perempuan yang disebut “ras terkuat” itu, melalui aksi yang berani dan berbeda cara dengan aksi pada demontrasi pada umumnya.
Emak-emak Gampong Simpang Tiga Menggamat berani menghadang truck pengangkut biji besi PT Pinang Sejati Utama (PSU) dengan cara duduk di badan jalan sambil “menyumpah serapah” dan meludah..cuih…cuih sebagai simbul kemarahan.




