TAPAKTUAN (MA) – Tuntutan terhadap pencabutan izin pertambangan PT. BMU dan bahkan upaya mengusir mereka dari Kecamatan Kluet Tengah bukan main-main.
Hal itu terbukti dari pergerakan warga dan mahasiswa asal Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah yang secara sporadis dan beruntun melakukan aksi demonstrasi.
Di Banda Aceh, tepatnya di Halaman Kampus USK kawasan Tugu Darussalam, Banda Aceh, sejumlah mahasiswa berbagai fakultas menuntut agar izin PT. BMU dibekukan untuk selama-lamanya.
Para pemuda dan mahasiswa Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tersebut menggelar aksi dengan membentangkan pamflet, Kamis, (17/8).
Koordinator aksi, Irfan, mengatakan pihaknya mendesak pencabutan izin tambang di Meunggamat karena dinilai merusak tatanan adat di Kluet Tengah.
Menurutnya dengan adanya pertambangan di wilayah tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai.
Dalam orasinya, Irfan juga mendesak Muspika Kluet Tengah yaitu camat untuk mencabut surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2023 perihal dukungan kepada perusahaan BMU serta meminta Bupati Aceh Selatan mengevaluasi Camat setempat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak camat dan para kepala desa di Kecamatan Kluet Tengah sudah menandatangi pernyataan bersama masyarakat yang menolak kehadiran PT. BMU.
Aksi demontrasi yang sama dilakukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, tepatnya, 17 Agustus 2023 di Pekarangan Kantor Camat Kecamatan Kluet Tengah.
Pada aksi itu, hampir seribuan warga dengan serempak menyatakan agar PT. BMU angkat kaki dari tanah leluhur mereka.
Bahkan, melalui kordinator aksi Sutrisno, masyarakat setempat mengultimatum PT. BMU untuk jangka waktu seminggu untuk mengosongkan areal tambang.
Bila tidak, warga akan berdemo lagi dengan jumlah yang lebih besar.
“Kami beri waktu seminggu, untuk mengosongkan dan mengangkut barang-barang dari lokasi, kalau tidak kami akan demo lagi dengan jumlah warga yang lebih besar,” kata Sutrisno.
Pada saat bersamaan di Banda Aceh, beredar isu bahwa pihak manajemen PT. BMU yakni Hj. Latifah Hanum, mencoba menyogok anggota tim terpadu penertiban tambang dengan “segepok” uang. Namun, anggota tim evaluasi yang dibentuk oleh pemerintah Aceh itu menolak uang sogokan tersebut.
“Kami profesional dan integritas tinggi, sehingga kami tolak,” kata salah seorang sumber di Pemprov Aceh.
Sementara itu, muncul dugaan di Aceh Selatan bahwa, pihak PT. BMU mencoba melakukan pendekatan dengan pihak kecamatan dan para keuchik di Kecamatan Kluet Tengah agar tetap menyetujui kehadiran PT. BMU dengan sejumlah persyaratan.
“Patut diduga karena gagal mendekati Tim Provinsi, maka Hj. Latifah Hanum mendekati pula pihak kecamatan dan keuchik, tampaknya berhasil,” kata sumber di Kluet Tengah dengan tidak menyebutkan identitasnya beralasan demi kenyamanan dan keamanan.(Maslow Kluet).




