Tugas Dewan Pers melakukan pendataan bukan verifikasi

JAKARTA (MA) – ”Ya, kan sudah ditegaskan bahwa surat edaran itu hoaks,” ujar Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya, yang kini menjadi satgas Dewan Pers.

Dosen yang kerap keliling Indonesia itu menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang menyarankan bahwa : Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemda.

BACA JUGA...  Kemenkeu RI Gelar Diseminasi Dana Desa di Abes

”Jadi kalau itu ada, sudah dijelaskan, bahwa itu Hoax,” ujarnya. Seperti dilansir Matranews. Masih dalam penjelasan Kamsul, dirinya memang banyak mendapat banyak pertanyaan soal ini, di pelbagai tempat khususnya media massa di daerah.

Dan Kamsul menjelaskan, Dewan Pers intinya itu sebuah Lembaga Independen. Yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers di Indonesia.

BACA JUGA...  Pemko Akan Buka Perguruan Tinggi Pariwisata di Sabang

Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu.

Jadi, memfasilitasi, bukan membuat aturan ini dan itu, yang justru membuat insan media menjadi tak bisa hidup secara profesional.

”Dewan Pers itu urusannya kode etik, menjaga marwah Pers. Bukan mengebiri pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,” ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB, dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling Indonesia.