Ternyata Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers tak perlu ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan Pers.id.
Jika selama ini, aturan Dewan Pers menetapkan, hanya satu perusahaan untuk satu PT. Sementara itu, realitasnya, beberapa media cetak dan online sesungguhnya tergabung dalam satu unit usaha yang sama.
”Sekarang satu badan usaha boleh untuk dua perusahaan pers, baik online atau cetak,” demikian penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.
Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
Peraturan Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen sudah direvisi untuk melindungi para konstituen Dewan Pers .
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam bincang dengan S.S Budi Rahardjo (Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia) menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers.




