Tugas Dewan Pers melakukan pendataan bukan verifikasi

Presiden RI, Joko Widodo, dalam acara HPN 2020 menegaskan akan membuat regulasi media massa digital. Dimana, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi, sehingga masyarakat mendapat konten berita yag baik. Disebutkannya, perlu industri pers yang sehat.

“Tadi disampaikan bahwa platporm digital yang regulasinya belum ada sangat menjajah dunia pers kita, oleh sebab itu saya sudah berbincang-bincang dengan para pemimpin redaksi (pemred). Saya minta segera siapkan draft regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita,” ujarnya.

BACA JUGA...  Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Jokowi tidak menghendaki semuanya diambil platform digital. Disebutnya, platform belum bisa ditarik pajak, aturan main tidak ada padahal aturan pers diatur rinci.

“Platform digital tidak pakai aturan, dia ambil iklan dan segala macam tidak ada pajak. Perlu kita atur semua, semua negara mengalami itu, aturan belum ada barang sudah masuk,” tandas orang nomor satu di negara ini.

BACA JUGA...  Pasien Sembuh Covid19 Aceh Tamiang 88 Persen

Tegas dikatakan Presiden, berita medsos tak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik yang beradab. Keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi. Media juga dituntut dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat.

Kepala Negara menyebut, bahwa insan pers selalu ada dalam kesehariannya.