Dalam pandangan Islam, korupsi adalah bentuk ẓulm yang berlapis: zalim kepada rakyat, zalim kepada negara, dan zalim kepada diri sendiri.
Harta yang diperoleh dari pengkhianatan bukan rezeki, melainkan beban dan pertanggungjawaban.
Lebih ironis, pejabat korup sering berbicara tentang pembangunan, stabilitas, dan kepentingan nasional. Padahal, pembangunan tanpa keadilan hanyalah kemajuan palsu.
Stabilitas yang dibangun di atas penderitaan rakyat adalah ketenangan semu. Di sinilah tirani mencapai puncaknya, ketika kejahatan diberi nama kebijakan, dan pengkhianatan disebut prestasi.
Korupsi juga menunjukkan ketakutan moral. Pejabat yang adil tidak takut hidup sederhana, tidak cemas diawasi, dan tidak gelisah terhadap kritik.
Sebaliknya, koruptor selalu gelisah, sebab ia tahu kekuasaannya berdiri di atas kebohongan. Maka, hukum dilemahkan, suara kritis dibungkam, dan nurani publik diabaikan.
Namun sejarah membuktikan, tirani selalu memiliki batas.
Doa rakyat yang dizalimi tidak membutuhkan mikrofon untuk terdengar, tetapi dia akan membahana ke mana-mana karena rasa keadilan tidak bisa dibeli.
Suka tidak suka, kekuasaan akan berakhir, jabatan akan ditanggalkan, tetapi amanah yang dikhianati akan tetap menuntut pertanggungjawaban di hadapan hukum, sejarah, dan Tuhan.




