Terutama itu; terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut Bagian organisasi setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim ombudsman RI perwakilan aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 s.d 24 September 2022.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa “masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” ungkapnya. [M. Ilham].




