Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD di Aceh Selatan

Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh lakukan penilaian kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Jumat, 23 September 2022 di Tapaktuan.

Terutama itu; terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut Bagian organisasi setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim ombudsman RI perwakilan aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 s.d 24 September 2022.

BACA JUGA...  MataHukum: Ada Gubernur Jateng Saat OTT, KPK Harus Transparan!

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa “masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,” ungkapnya. [M. Ilham].

 

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp