Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD di Aceh Selatan
TAPAKTUAN (MA) – Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh lakukan penilaian kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Jumat, 23 September 2022 di Tapaktuan.
Perwakilan Ombudsman RI itu yakni; Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk. Mereka menilai lima OPD diantaranya; DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.
Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan.Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas,
“Hal tersebut meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat,” Kata Ilyas Isti
Lanjutnya, Dengan adanya penilaian ini, ketua tim ombudsman perwakilan aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat,
Masih Ilyas Isti, dia mengatakan, Ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik dan itu menjadi agenda tahunan untuk melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik.




