Mendagri Surati Gubernur Aceh Untuk Mencabut SK Pelantikan Pejabat Pasca Pilkada

Kamis, 13 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA l AP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (12/04/2017).

Surat untuk Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah yang dikeluarkan oleh Mendagri pada Selasa 11 April 2017, dengan nomor 820/1809/SJ tentang hal ‘Persetujuan Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh’, bukan hanya meminta Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan mutasi sebelumnya, namun turut mengingatkan agar dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan (demoasi) bagi pejabat yang ada.

BACA JUGA...  Direktur Bisnis Bob Rinaldi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh

Dalam surat tersebut Kemendagri memahami kebutuhan Gubernur Aceh dalam melakukan mutasi di lingkungan SKPA sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh yang tercantum pada Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/004/2017 pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.

Namun demikian, dalam rangka menegakkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri yang tercantum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 Ayat 2.

Oleh karenanya, jika mutasi Pejabat Pemerintah Aceh ingin mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri maka 16 pejabat eselon III, dan 4 pelaksana yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan tanpa seleksi terbuka agar dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA...  Pilih Kerja, Kadisdik Aceh Ogah Jadi Cawagub Zaini Abdullah

Dalam surat itu, Mendagri juga mengingatkan supaya promosi dan jabatan administrasi (eselon III) ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) agar dilakukan melalui proses seleksi terbuka. Bila terdapat jabatan yang lowong agar ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau mendayagunakan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang ada.

Selain itu, apabila akan mendayagunakan tenaga fungsional yang berasal dari Perguruan Tinggi (PT) dipersyaratkan terlebih dahulu agar memperoleh izin tertulis dari instansi induk dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi terbuka.

“Untuk pejabat eselon II yang terkena dampak penataan ini, agar dihindari terjadinya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan (demoasi), kecuali dengan alasan yang jelas sesuai dengan kaedah-kaedah kepegawaian dan penilaian kapasitas kemampuan yang terukur,” tegas Mendagri melalui surat itu.

BACA JUGA...  DPRK Galus Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati

Selain itu, dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan bagi pejabat yang ada dan mempedomani Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan instasi pemerintah.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017 lalu sudah disetujui oleh pihak Mendagri.[LAC)

Berita Terkait

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 September 2026 - 16:15 WIB

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB