Lhokseumawe (MA) – Petugas gabungan terdiri dari, Polres Lhokseumawe, Satpol PP dan Kodim 0103/Aceh Utara terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Razia Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini di gelar di jalan merdeka kota Lhokseumawe.
Pasiops Kodim 0103/Aceh Utara Lettu Inf Zulkhaizir, Kamis (11/11/2021) mengatakan, operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019.
“Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
Kemudian ia mengatakan, pelanggar protkes selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan diberikan masker.
“Kita mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” pungkasnya.(*).
Laporan : Kontributor/Radhiah