Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Dua Mantan Direktur Satu Komisaris PT PSM Sabang Dihukum

Jumat, 30 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa kasus korupsi PT PSM Sabang, saat mengikuti persidangan vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Ketiga terdakwa kasus korupsi PT PSM Sabang, saat mengikuti persidangan vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Putusan tentang kasus memalukan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Saptika Handini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kedua mantan Direktur dan satu orang Komisaris secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider yakni pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Saksikan Malam Taptu Sambut 17 Agustus 2023 Yang Digelar Pemko Sabang

Hakim menerangkan, bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari kasus pernyataan modal sebesar Rp.102 juta bukan Rp 282 juta sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh nomor 700/06/PPKN/IA-IRSUS/2024.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, David Johnie, sebelumnya menuntut terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin, tuntutan selama 5,6 tahun serta denda Rp.200 juta subsider 3 bulan. Kepada Afrizal juga dibebankan uang pengganti R.180 juta subsider 3 tahun penjara.

BACA JUGA...  Penyidik Masih "Menguak" Dugaan Kasus Dana Ziswaf Rp.6,2 Miliar di BSI Krueng Raya Sabang

Sedangkan terdakwa Syiamuddin alias Yah Din dibebankan uang pengganti Rp.67 juta subsider 2,9 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa sebagai Komisaris PT PSM dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 2.9 tahun penjara.

Ketiga orang ini dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Rapat Paripurna Penyampaian Misi dan Visi Nyaris Terjadi Baku Hantam di DPRK Sabang

Berita Terkait

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Dandim Sabang Ajak Wartawan Bersama Jaga Kondusivitas Daerah
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:43 WIB

Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB