TAKENGON (MA) – Direktur CV Envayo Noor Co, Teguh, menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pihaknya. Ia juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak terkait dengan keterlibatan pihak kepolisian, termasuk oknum tertentu yang sempat disebut dalam pemberitaan.
Menurut Teguh, pelaksana kegiatan adalah CV Envayo Noor Co, dan ia mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kewajiban yang tertunda telah diselesaikan.
“Memang benar ada keterlambatan dalam pembayaran, tetapi itu sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada pihak yang membekingi atau mengintervensi kegiatan ini. Kami sebagai rekanan memahami dan mematuhi aturan yang ada,” jelas Teguh kepada wartawan.
Sementara itu, seorang oknum kepolisian berinisial MG, yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terlibat, memberikan klarifikasinya. MG, saat ditemui di kediamannya, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah membekingi atau terlibat dalam proyek apapun, apalagi proyek ini,” ungkap MG.
Sebelumnya, seperti yang dilansir oleh salah satu media online, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang menelan anggaran miliaran rupiah menjadi sorotan setelah BPK RI Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 327.881.709,82. Temuan tersebut awalnya belum ditindaklanjuti sepenuhnya, meskipun sebagian dari jumlah itu, sekitar Rp 100 juta, telah dikembalikan.
Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial MG, yang menjabat sebagai Kepala Unit Panminal Polres Aceh Tengah, dalam proyek ini sempat memicu spekulasi. MG disebut berperan sebagai pihak yang membekingi proyek atau memiliki kepentingan sebagai rekanan. Namun, MG membantah keras tuduhan tersebut.
Tri Nugroho Panggabean, Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian. Ia menilai bahwa temuan BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek ini.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu tidak hanya mencederai aturan yang berlaku, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Tri.
Tri mendesak Kapolda Aceh, Ahmad Kartiko, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Kasus ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang terlibat dalam proyek tersebut. (AR)