Teguh: Proyek Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Bukan Milik Anggota Polri

Direktur CV Envayo Noor Co, Teguh.

TAKENGON (MA) Direktur CV Envayo Noor Co, Teguh, menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pihaknya. Ia juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak terkait dengan keterlibatan pihak kepolisian, termasuk oknum tertentu yang sempat disebut dalam pemberitaan.

Menurut Teguh, pelaksana kegiatan adalah CV Envayo Noor Co, dan ia mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kewajiban yang tertunda telah diselesaikan.

BACA JUGA...  Haili Yoga Kunjungi Kampung Gewat, Warga Sebut “Kado Terindah di Bulan Ramadan” Tahun 2026

“Memang benar ada keterlambatan dalam pembayaran, tetapi itu sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada pihak yang membekingi atau mengintervensi kegiatan ini. Kami sebagai rekanan memahami dan mematuhi aturan yang ada,” jelas Teguh kepada wartawan.

Sementara itu, seorang oknum kepolisian berinisial MG, yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga terlibat, memberikan klarifikasinya. MG, saat ditemui di kediamannya, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA...  Si Jago Merah Kembali Menelan Korban di Aceh Tengah

“Saya tidak pernah membekingi atau terlibat dalam proyek apapun, apalagi proyek ini,” ungkap MG.

Sebelumnya, seperti yang dilansir oleh salah satu media online,  proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang menelan anggaran miliaran rupiah menjadi sorotan setelah BPK RI Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 327.881.709,82. Temuan tersebut awalnya belum ditindaklanjuti sepenuhnya, meskipun sebagian dari jumlah itu, sekitar Rp 100 juta, telah dikembalikan.