Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial MG, yang menjabat sebagai Kepala Unit Panminal Polres Aceh Tengah, dalam proyek ini sempat memicu spekulasi. MG disebut berperan sebagai pihak yang membekingi proyek atau memiliki kepentingan sebagai rekanan. Namun, MG membantah keras tuduhan tersebut.
Tri Nugroho Panggabean, Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian. Ia menilai bahwa temuan BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek ini.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu tidak hanya mencederai aturan yang berlaku, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Tri.
Tri mendesak Kapolda Aceh, Ahmad Kartiko, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Kasus ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang terlibat dalam proyek tersebut. (AR)




