Kota Jantho (ADC) – Sejak beredarnya Himbauan Bupati Aceh Besar tentang penghentian sementara aktivitas penerbangan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha selama 12 jam, dan konferensi pers yang digelar di Kediaman Mawardi Ali di Lambaro Aceh Besar, Jum’at, 26 Juli 2019 sore, menuai berbagai pandangan dari berbagai pihak.
Pandangan yang dimuat oleh sejumlah media masa terutama media on line, seakan menggiring isu, kalau Bupati Aceh Besar mengambil keputusan tentang Himbauan itu secara gegabah dan mengabaikan aturan, baik penerbangan internasional maupun Syariat islam. “Bupati Mawardi Ali tidak faham Syariat Islam” tulis salah satu media on line edisi Sabtu, 27, Juli 2019.
Disisi lain, Bupati Aceh Besar juga dituding seolah mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan pihak lain, terutama wakil bupati. Sebagaimana yang diberitakan oleh media salah satu media on line, terkait tanggapan Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini A Wahab. Dimana wakil bupati mengaku tidak mengetahui adanya Himbauan tersebut.
Belum lagi sejumlah pihak yang menggiring bahasa himbauan menjadi larangan.
Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, menyesalkan hal tersebut, karena apa yang telah dikeluarkannya dan ditujukan kepada Pengelola bandar udara internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, semata mata untuk mewujudkan harkat dan martabat daerah selaku daerah yang diberikan hak khusus oleh Pemerintah pusat di segi agama.
Menurut Mawardi Ali, Himbauan yang dikeluarkan bertanggal 24 Juli 2019 itu, seutuhnya adalah produk Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, namun manfaat yang diterima bukan hanya masyarakat yang ada di sekitar Bandara SIM Aceh Besar, melainkan juga bagi karyawan perusahaan pengelola Bandara SIM. Justeru lahirnya himbauan bernomor: 451/3442/2019, setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak yang berhubungan dengan penerbangan dan pengelola Bandara bersangkutan.
“Himbauan yang kita keluarkan itu, bersifat mengimbau bukan melarang, dan apa yang kita keluarkan itu mendapat respon positif dari semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan,” demikian kata Bupati Mawardi Ali, yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Minggu, 28 Juli 2019.
Dipihak lain, Bupati Mawardi juga meminta kepada semua elemen agar isu keretakan antara dirinya dan wakilnya untuk tidak dibesar besarkan, karena semua itu bukan hal yang tabu yang harus diperbincangkan dan dijadikan konsumsi publik secara berkepanjangan. Jika hal itu yang selalu dikedepankan, dikhawatirkan akan berefek buruk bagi daerah dan kestabilan politik dan pembangunan Aceh Besar di Periode kepemimpinan tim Puteh ini.
“Tidak perlu diumbar umbarkan itu, yang penting semua pihak harus berpedoman pada aturan yang ada dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya,” demikian tegas Bupati Mawardi Ali.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat 26 Juli 2019 lalu, Bupati Mawardi Ali, memggelar konferensi Pers di Kediaman pribadinya, terkait dengan himbauan penghentian aktivitas penerbangan dan seluruh aktifitas bandara take off (terbang) maupun landing (mendarat) dihentikan selama masa waktu 12 Jam mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada hari pertama lebaran (Idul Fitri dan Idul Adha) dengan tujuan untuk menghormati hari besar islam yang terdapat dua hari dalam setahun.
Pada kesempatan itu, turut dihadiri oleh pihak Angkasa Pura II Bandar Udara SIM Blang Bintang Aceh Besar, Kanwil Kemenhumham Aceh, Imigrasi Aceh, pihak maskapai dan para Asisten Bupati, Kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Besar.
Himbauan yang berkaitan dengan dunia penerbangan itu, bukan kali pertama dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Besar, tapi sebelumnya pada tahun 2018 juga telah mengeluarkan himbauan penggunaan hijab kepada pramugari maskapai yang beraktivitas di Bandara SIM. Himbauan itu mendapat respon positif dari berbagai kalangan dan hingga kini masih berlaku. (Dahlan)




