Mustafa merincikan tujuh cafe/tempat usaha yang dimaksud adalah Pemadam Kelaparan II, Groen Cafe, Indo Classy, YC Cafe, Mandala Cafe, Jhoni Cafe serta Kedai Kopi tanpa nama yang berada di Jalan A. Yani) dan satu Kedai Nasi (Apadon).
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Tak mengindahkan protokol kesehatan (Protkes), tujuh tempat usaha Cafe dan Coffee disegel satgas covif19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Penyegelan tersebut; Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021 tentang pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, Tim Penindakan Satgas Covid19 Aceh Tamiang kembali menyegel tujuh warkop.
Tim Penindakan Satgas Covid19 Aceh Tamiang yang menggelar Operasi Yustisi tersebut terdiri Satpol PP dan WH sebanyak 18 Personil, Polri (Satreskrim) sebanyak Enam Personil, TNI sebanyak Tiga Personil, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak satu personil serta dalam operasi tersebut melibatkan satu personil Polisi Meliter (PM).
Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP kepada mediaaceh.co.id, Senin, 14 Juni 2021 membenarkan tujuh cafe/tempat usaha disegel oleh Tim Penindakan Satgas Covid19 Aceh Tamiang.




