SUNGAI YANG DITINGGALKAN NEGARA

Kala itu, anggaran sebesar Rp26 miliar diturunkan untuk pembangunan kanal timur; salah satu solusi utama mengalirkan debit banjir langsung ke muara.

Namun kanal itu tak pernah terbangun. Anggaran menguap tanpa jejak yang jelas di lapangan. Sungai tetap mengalir tanpa kendali, sementara permukiman tumbuh mendekat ke sempadannya.

Pada 2007, alarm kembali dibunyikan. Gubernur Aceh mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum RI, Ir. Djoko Kirmanto, dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA...  YPBHK Bantu Seragam Sekolah untuk Siswa SD Negeri 21 Tanah Jambo Aye 

Surat bernomor 362/16166 itu merekomendasikan secara tegas pembangunan kanal dan pengendalian banjir Sungai Tamiang sebagai pedoman pembangunan daerah.

Rekomendasi serupa datang dari Bupati Aceh Tamiang saat itu.

DANA BESAR, ARAH YANG SALAH

REKOMENDASI tersebut berbuah anggaran besar. Melalui skema DIPA, pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp360 miliar. Harapannya jelas; menyelesaikan persoalan struktural Sungai Tamiang. Tapi di sinilah cerita berbelok.

BACA JUGA...  Tiga Miliar Tahap Awal Pilkada Tahun 2022 Aceh Tamiang

Menurut Teuku Muhammad Amin; perencana teknis yang sejak awal terlibat dalam kajian DAS Aceh Tamiang; anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan utama.

Kanal sebagai solusi inti pengendalian banjir tidak dianggap prioritas. Dana dialihkan ke kepentingan lain yang tak menyentuh akar persoalan.

“Ketika kanal tidak dibangun, sungai dibiarkan bekerja sendiri. Padahal data sudah jelas,” kata Amin.

Akibatnya baru terasa bertahun-tahun kemudian. Luapan air datang tiba-tiba, tanpa ruang untuk melambat. Banjir bandang menjadi keniscayaan.