Sulaiman Manaf: Mutasi di Ujung Jabatan, Safrizal ZA Dituding Manuver Demi Transaksi Politik

Evaluasi yang dilakukan di ujung masa jabatan dinilai tidak lebih dari langkah pragmatis yang mengorbankan integritas birokrasi Aceh.

“Ini bukan kebijakan administratif yang murni, tapi terlihat seperti transaksi politik. Bisa saja ada janji jabatan yang menjadi kompensasi bagi pihak tertentu. Apalagi Safrizal akan segera lengser, sehingga tidak ada risiko politik yang ia tanggung,” kata Sulaiman.

BACA JUGA...  Dulu Wajib, Sekarang Tidak, Sulaiman Manaf: KPU, Aceh Punya Kekhususan

Surat resmi evaluasi bernomor 821.2/001/2025 yang diterima media ini menunjukkan bahwa Ujikom dilaksanakan selama dua hari.

Sebanyak delapan pejabat diuji pada 23 Januari, sementara 12 pejabat lainnya diuji keesokan harinya.

Beberapa nama besar seperti Dr. T. Aznal Zahri, Drs. Muhammad Diwarsyah, hingga Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, SH, MH termasuk dalam daftar.

BACA JUGA...  Sulaiman Manaf: Otsus Tak Seberapa, Aceh Dimiskinkan

Namun, publik bertanya-tanya: jika kebijakan ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, mengapa baru dilakukan di akhir masa jabatan?

Bukankah lebih strategis jika dilakukan di awal atau pertengahan?

Kemana Arah Birokrasi Aceh?

Dengan masa transisi yang semakin dekat, kebijakan Safrizal ini justru menciptakan ketidakpastian di kalangan birokrat.

Sebagian pejabat yang mengikuti Ujikom mengaku was-was dengan langkah yang terkesan mendadak ini.