BANDA ACEH (MA) — Ketua Umum Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penandatanganan pernyataan bersedia mengikuti MoU Helsinki dalam Pilkada Aceh.
Kebijakan yang sebelumnya diwajibkan kepada seluruh calon Gubernur, Bupati, dan Walikota, tiba-tiba dinyatakan tidak berlaku oleh KPU, menimbulkan kontroversi dan tanda tanya.
“KPU harusnya konsisten. Jika syarat ini tidak berlaku lagi, kenapa dulu semua calon diwajibkan menandatangani pernyataan itu?. Mengapa pernyataan ini dikeluarkan setelah Bustami gagal memenuhi syarat administrasi?. Ini terkesan KPU bertindak diskriminatif,” kata Sulaiman Manaf pada media lewat siaran persnya, Senin, (23/9).
KPU Dinilai Diskriminatif
Sulaiman menegaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di bawah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006. Pasal 8 ayat 2 UUPA menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Aceh harus mempertimbangkan nilai-nilai kekhususan yang dijamin dalam perjanjian damai MoU Helsinki.
“MoU Helsinki merupakan salah satu landasan penting yang diakui dalam UUPA, jadi mengapa tiba-tiba syaratnya tidak berlaku lagi dalam Pilkada Aceh? Ini mengabaikan esensi kekhususan Aceh yang diatur oleh hukum negara,” lanjutnya.




