Pasal 8 ayat 2 UUPA juga menegaskan bahwa segala bentuk penyelenggaraan pemilu di Aceh harus memperhatikan butir-butir yang disepakati dalam MoU Helsinki.
Oleh karenanya, kebijakan yang dikeluarkan KPU dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat MoU tersebut, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa KPU bertindak diskriminatif dengan tidak mensosialisasikan hal ini sejak awal.
“KPU seharusnya mengeluarkan pernyataan ini jauh sebelum seluruh pasangan calon melakukan penandatanganan. Ini menunjukkan ketidakadilan, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penyelenggara pemilu,” imbuh Sulaiman.
Aceh Memiliki Kekhususan dalam UUPA
Dalam konteks ini, beberapa pasal di UUPA menjadi landasan kuat kritik tersebut. Pasal 1 ayat 1 UUPA menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam hal pemerintahan, termasuk dalam hal pelaksanaan pemilu.
Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UUPA menyatakan bahwa pemerintah pusat wajib menghormati kekhususan Aceh dalam semua aspek pemerintahan, termasuk pelaksanaan Pilkada.
Sulaiman juga menekankan bahwa pernyataan KPU yang terlambat hanya memperkuat dugaan bahwa keputusan ini dibuat setelah adanya ketidakpuasan pihak tertentu terkait pencalonan Bustami yang gagal memenuhi persyaratan administrasi.




