“Kebijakan ini seakan digunakan sebagai instrumen politik. Kalau aturan tersebut benar tidak berlaku, kenapa dulu Bustami diminta untuk menandatanganinya? Ini bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga bentuk diskriminasi terang-terangan,” ujar Sulaiman.
Transparansi dan Keadilan Diharapkan
Sulaiman mendesak KPU untuk bertindak lebih transparan dan tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mencederai semangat keadilan dan demokrasi di Aceh.
Menurutnya, KPU harus segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kekhususan Aceh dalam pelaksanaan Pilkada tetap dihormati.
“KPU harus kembali ke prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sesuai dengan UUPA. Aceh memiliki kekhususan yang diatur oleh undang-undang, dan hal ini tidak boleh diabaikan begitu saja,” tutup Sulaiman.
Kritikan dari Sulaiman Manaf ini semakin mempertegas bahwa kebijakan KPU yang bersifat tiba-tiba tanpa ada sosialisasi yang jelas sebelumnya, sangat merugikan calon-calon yang telah mengikuti seluruh proses tahapan Pilkada.
Situasi ini dianggap berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik di Aceh, di mana masyarakat berharap agar aturan-aturan yang dijalankan tetap selaras dengan kekhususan yang dimiliki Aceh di bawah UUPA.




