TAKENGON (MA) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah buka Posko Pengaduan. Posko itu dibuka di Sekretariat Jalan Soekarno, Kampung Umpus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, bila ada dugaan terjadinya pelanggaran Pilkada maka bisa juga diakses melalui website resmi panwasliacehtengah.id, facebook dan isntagram.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, Ismit Ridha Isma, kepada mediaaceh.co.id, Kamis, (25/7), kemarin.
Pada kesempatan itu, Ismit juga mengajak kepada seluruh masyarakat luas untuk sama-sama mengawasi tahapan Pilkada. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepada semua kontestasi atau pasangan calon dia menghimbau agar bertanding lah secara fair.
Disinggung berapa besar anggaran yang diplot Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk Panwaslih, Ismit mengatakan, untuk operasional Panwaslih, dialokasikan sebesar 11,9 miliar rupiah.
‘’Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah saya teken 11, 9 miliar,”sebutnya.(Salhadi)






