ACW: DBHCHT Aceh Tahun 2025 Capai Rp 23,5 Miliar

Ketua Harian Aceh Corruption Watch (ACW), Dr. Zainal Abidin, SH, MH, CPM.

LHOKSEUMAWE | MA Ketua Harian Aceh Corruption Watch (ACW), Dr. Zainal Abidin, SH, MH, CPM, dalam kajian anti korupsinya menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pertanian.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan investigasi menyeluruh untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

BACA JUGA...  DPP Forkab Aceh Mengecam Keras Aksi Teror Terhadap Wartawan Serambi Indonesia

“Untuk Aceh, pada tahun 2025 direncanakan akan menerima DBHCHT sebesar Rp 23,5 miliar yang akan dibagi ke 23 kabupaten/kota. Angka ini belum termasuk dana serupa yang telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya, yang mungkin jumlahnya lebih besar,” ungkap Dr. Zainal dalam keterangannya di Lhokseumawe, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, alokasi anggaran yang diterima Dinas Pertanian di setiap daerah bervariasi, mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 3,5 miliar. Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA...  Kapal Yacht Berbendera Thailand Terdampar di Sabang

“Ini merupakan tanggung jawab penuh dinas dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit terhadap penggunaan anggaran yang setiap tahun dikucurkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.