LHOKSEUMAWE | MA — Ketua Harian Aceh Corruption Watch (ACW), Dr. Zainal Abidin, SH, MH, CPM, dalam kajian anti korupsinya menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pertanian.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan investigasi menyeluruh untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Untuk Aceh, pada tahun 2025 direncanakan akan menerima DBHCHT sebesar Rp 23,5 miliar yang akan dibagi ke 23 kabupaten/kota. Angka ini belum termasuk dana serupa yang telah diterima pada tahun-tahun sebelumnya, yang mungkin jumlahnya lebih besar,” ungkap Dr. Zainal dalam keterangannya di Lhokseumawe, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, alokasi anggaran yang diterima Dinas Pertanian di setiap daerah bervariasi, mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 3,5 miliar. Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Ini merupakan tanggung jawab penuh dinas dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit terhadap penggunaan anggaran yang setiap tahun dikucurkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawas antikorupsi, ACW menegaskan komitmennya untuk terus memantau pemanfaatan anggaran demi kepentingan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dan lembaga sipil dalam mengawasi penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, Dr. Zainal menambahkan bahwa aspek regulasi atau dasar hukum pelaksanaan dana bagi hasil ini juga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. “Penataan regulasi yang jelas dan tegas sangat penting agar tidak ada celah penyimpangan dalam implementasinya,” tutupnya.(TS)