Ketiga, terdapat persoalan pada administrasi operasional, terutama terkait kelengkapan dokumen dan pelaporan pelaksanaan program MBG yang belum ditata secara optimal.
“Alasannya sesuai surat dari BGN, karena SPPG belum memenuhi standar dalam tiga hal, yaitu infrastruktur, sarana dapur dan higienitas. Kemudian manajemen organisasi, instruktur dan SOP tim, serta administrasi operasional,” jelas Yona.
Atas dasar hasil evaluasi tersebut, BGN sebagai otoritas yang membina dan mengawasi pelaksanaan SPPG mengambil langkah penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG Malaka.
Yona menegaskan, penghentian tersebut bukan bersifat permanen. Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek yang menjadi temuan.
“Jika sudah memenuhi standar dan lolos verifikasi BGN, maka operasional akan dibuka kembali,” katanya.
SPPG Malaka berada di Kecamatan Kluet Tengah, sekitar 50 kilometer dari pusat Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan. Keberadaan dapur tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program MBG bagi masyarakat, khususnya para siswa yang berada di wilayah pedalaman dan terpencil.
Secara keseluruhan, di Aceh Selatan terdapat sekitar 30 dapur SPPG. Dari jumlah tersebut, SPPG Malaka menjadi salah satu yang dikenakan penghentian sementara selama 90 hari berdasarkan hasil evaluasi BGN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















