Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag, Kejati dan BPN Aceh Kerjasama
BANDA ACEH | MA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanda tangani kerjasama Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf.
Penanda tanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Hotel Hermes Palace dan disaksikan oleh para pejabat dari unsur Pemerintah Aceh. Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Selain itu juga terlihat ada pejabat dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Wakaf Indonesia.
Sertifikasi tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga upaya melindungi tanah wakaf di wilayah Provinsi Aceh.
Kakanwil BPN Prov Aceh, Dr. Mazwar, SH, MHum dalam sambutannya menyampaikan; agar ketiga instansi dapat berkoordinasi lebih baik, saling mendukung dalam pemberian informasi dan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara baik, dengan membentuk tim terpadu tingkat provinsi dan Kabupaten – Kota yang kompak dan kuat.
Lalu dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis sebanyak 14 sertifikat kepada Nadzir yang berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Abdya.




