PIDIE JAYA | MA — Sebelas orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Pidie Jaya kini bisa bekerja dengan lebih tenang.
“Hari ini, mereka resmi menerima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah seremoni yang berlangsung di kantor DPMPTSP Pidie Jaya,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Nakertrans Pidie Jaya, Fajri, pada media, Senin, (6/10)
Fajri mengungkapkan bahwa pendaftaran THL ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pegawai harian lepas.
”Ini adalah bentuk perhatian konkret kami. Dengan santunan iuran per bulan senilai Rp10.800 per jiwa, mereka kini mendapatkan jaminan penting, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Fajri.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Jonatia Rahim mengatakan Perlindungan Komprehensif Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup berbagai manfaat penting, diantaranya
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Dan Peserta juga mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, dan meninggal dunia akibat apapun, dengan nominal santunan yang mencapai Rp42 juta.Jaminan Hari Tua (JHT). “Program ini berfungsi sebagai dana pensiun yang dapat dicairkan bila peserta sudah tidak lagi bekerja,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















