PIDIE JAYA| MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya tengah mengkaji lokasi yang cocok untuk pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Langkah ini juga merupakan respons atas desakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selama dua tahun terakhir, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 mengenai penyelenggaraan MPP,” kata Plt. Sekda Pidie Jaya, Saiful Rasyid, bersama sejumlah pejabat terkait, melakukan peninjauan pada Selasa siang, 4 Maret 2025.
Mereka meninjau lantai dasar Kantor Bupati Pidie Jaya yang saat ini digunakan sebagai area parkir kendaraan. Area tersebut dinilai potensial untuk dimanfaatkan sebagai pusat pelayanan publik, mengingat keterbatasan anggaran yang ada. Dengan memaksimalkan potensi gedung yang sudah ada, pemerintah berharap dapat menghadirkan MPP tanpa harus membangun gedung baru.
Sebagai informasi, Kabupaten Pidie Jaya sebelumnya telah meraih penghargaan atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Pada tahun 2024 Pidie Jaya berhasil meraih predikat Opini Kepatuhan Tertinggi di Aceh dengan nilai 92,44 menempati urutan pertama dan berada pada zona Hijau katagori A dengan opini kualitas tertinggi.(TM)