Lanjutnya, Jaminan Sosial dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tambahan ini melindungi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Jonatia Rahim menambahkan bahwa kepesertaan ini memastikan bahwa para THL tersebut memiliki jaring pengaman sosial saat mereka menjalankan tugas sehari-hari.
Penyerahan kartu yang berlangsung pagi tadi, 6 Oktober 2025, ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perlindungan tenaga kerja non-ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.(TM)
Halaman : 1 2















