Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ungkap Pemilik 50 Bal Ganja Dalam Koper

Jumat, 14 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, Jum’at 14 Juni 2019 pagi, menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 50 bal dengan berat keseluruhan 61 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatnarkoba AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, 50 bal ganja yang dimasukan kedalam tida koper itu, ditangkap oleh pihak keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda yang dikirim melalui jasa pengiriman R, tanpa ada identitas pemiliknya.

Setelah barang bukti ganja tersebut diserahkan oleh pihak kemanan bandara kepada Polresta Banda Aceh, selanjutnya kita dari Satresnarkoba yang juga di back up Direktorat Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Budi Nasuha menjelaskan, awalnya kita memang kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik dari barang tersebut. Hal itu dikarenakan, kita tidak ada jejak dan tidak ada tanda nama siapa pemiliknya, sehingga kita butuh waktu untuk mengungkapnya.

BACA JUGA...  Wartawan Terdampak Banjir, Ketua PWI Aceh Serukan Galang Dana

“Tapi Alhamdulillah, akhirnya berkat kerjasama yang baik, kita mengetahui identitas dari tersangka pemilik dari 50 bal ganja itu. Setelah mengetahui identitas dari pemiliknya, kita langsung berangkat menuju Pidie Jaya dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A selaku pemilik dari 61 kilogram ganja yang akan dikirim ke tanah jawa,” ujar Kasatresnarkoba.

Lanjut Budi, menurut pengakuan tersangka A, dia telah dua kali melakukan pengiriman ganja ke tanah jawa. Yang pertama, tersangka mengirimnya melalui jasa pengiriman T yang berada diseputaran Loengbata, dan barang tersebut berhasil dikirimkannya. Kemudian untuk yang kedua, tersangka kembali membeli ganja dikawasan Lamteuba Aceh Besar dengan harga Rp250 ribu perkilonya, selanjutnya tersangka menjual kembali dengan harga Rp 500 ribu disana.

BACA JUGA...  500 Ton Bantuan Terkunci di Malaysia, Abu Salam Sebut Pemerintah Pusat Sibuk Seremonial, Lupa Nyawa yang Terisolir

“Dari hasil penjualan ganja tersebut, tersangka diperkirakan mendapat keuntungan sebesar 15 sampai 30 Juta. Tersangka dalam melakukan aksinya, tetap menggunakan jalur jasa ekspedisi pengiriman via kargo,” sebutnya.

Selain itu ia juga mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia baru dua kali ini melakukan pengiriman ganja. Tapi kita tidak serta merta mempercayai pengakuannya, karena kita masih mengejar satu tersangka lagi berinisial B yang juga berperan dalam kasus ini.

“Ada satu orang lagi yang masih kita kejar, nama dan identitasnya sudah kita ketahui dan kita juga sudah melakukan pengamatan dan melakukan penggerebekan dirumahnya, tapi tersangka ini sudah mengetahuinya. Kita terus berupaya untuk menangkapnya,” ujar Budi Nasuha.

Ia menjelaskan, terungkapnya identitas dari kedua tersangka ini, berdasarkan adanya rekaman CCTV, dan kedua pelaku ini, adalah si pemilik dari barang tersebut.

BACA JUGA...  Ketimpangan Sistem BPJS, Saatnya Reformasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari adanya kerjasama yang baik antara kepolisian, jasa pengiriman serta pihak bandara,” pungkasnya.

AKP Budi Nasuha menambahkan, ganja ini rencananya akan dikirim kepada calon penerimanya yang berada di daerah Bekasi. Sudah dua kali pelaku melakukan pengiriman kesana. Untuk pengembangan lebih lanjut, kita telah berkoordinasi dengan Polda Aceh. Karena kasus ini antar provinsi, biar Polda Aceh yang akan menghubungi kesana. 

“Ia menghimbau kepada pemilik jasa ekspedisi pengiriman, untuk melengkapi tempat usahanya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti, CCTV dan mencocokan identitas pengirim dengan foto di KTP nya. Tujuannya adalah, agar kita lebih mudah untuk menemukan pelaku yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan koridor hukum dan pidana,” tutup AKP Budi Nasuha Waruwu. (Ahmad Fadil)

 

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB