Satreskrim Polres Sabang Gelar Permohonan RJ Terhadap MA

Kanit Tipidter Reskrim Polres Sabang Bripka Rahmat Syahputra menyerahkan bukti telah dilaksanakan RJ kepada kedua belah pihak

SABANG (MA) – Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menindaklanjuti surat permohonan Restorative Justice (RJ) terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saudara Hadi Asmaja terhadap saudara Mahardi Agustiar.

Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Jalan Elak, Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sekitar pukul 15.30 WIB., Senin (09/03/2026)

BACA JUGA...  Band Marsya Record Milik Ramlan Yahya Gemparkan SMF 2024 Bersama Penyanyi Cantik Ami Rahmi

Kasus ini sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.oleh Hadi Asmaja.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal yang sama.

Seiring berjalannya proses penyidikan, pihak pelapor Hadi Asmaja mengajukan surat permohonan Restorative Justice (RJ) tertanggal 23 Februari 2026.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak yaitu Hadi Asmaja Bin Iqbal Derita selaku pihak pertama (korban) dan Mahardi Agustiar Bin Alm. Marzuki selaku pihak kedua (terlapor).

BACA JUGA...  Tolak 1.000 Pikap India! Mata Hukum Desak Audit Total Impor Agrinas

Keduanya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tanggal 04 Maret 2026.