SAPA Dorong Kejati Aceh Usut Dugaan Proyek Jalan di Dinas PRKP

Ketua SAPA Fauzan Adami.

Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengawasan yang dijalankan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Semua pihak tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses hukum tetap harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

SAPA juga menyoroti belum terbukanya akses terhadap data proyek kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.

“Ini bukan semata soal temuan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

BACA JUGA...  Penjabat  Bupati Cut Syazalisma Resmikan 40 TK

BPK RI menemukan pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh Tahun 2025, berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total proyek senilai Rp39 miliar.