RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Kamis, 3 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia. Aceh Tamiang, Aceh.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia. Aceh Tamiang, Aceh.

Artinya apa?, RSUD Muda Sedia telah memberikan Pelayanan pada pasien Cepat dan Tepat, tidak dipersulit.

Anizar merasakan, memang; Terkait sistem dan aturan yang dibakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sangat mempersulit Pasien.

Terutama itu, terkait Imuno Histo Kimia (IHK) karena RSUD-ZA belum memperoleh sertifikasi [pengakuan] delapan badan Kesehatan Dunia, hasil IHK di RSUD-ZA tidak diakui, serta tidak dapat di klaim oleh BPJS.

BACA JUGA...  Toyota Hadirkan Harapan di Tengah Pemulihan Bencana

“Seharusnya, BPJS ada kebijakan lain, untuk memudahkan pelayanan. Kita kan bayar, melalui pajak ini itu, yang dikutip negara dari masyarakat. Dan itu dikembalikan ke masyarakat oleh negara melalui mekanisme, tetapi aturan yang dibuat untuk BPJS sangat kaku dan tidak mencerminkan kearifan untuk masyarakat,” jelas Anizar.

Hal itu, sebut Anizar; harus disampaikan agar pemerintah dapat mengkaji ulang aturannya, “apalagi saya mendengar, Jasa Medis (Jasmed) untuk pekerja Medis, terendah di seluruh dunia, di bawah standar negara India,” katanya.

BACA JUGA...  Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Terutama itu, kata Anizar; pelayanan yang diberikan untuk pasien di RSUD Muda Sedia, sudah sangat mumpuni.

Pun begitu, pemerintah Aceh Tamiang harus mensupport atas kekurangan apa yang harus dipenuhi, untuk menunjang Pelayanan Medis yang ‘purna’ dan nyaman bagi pasien.

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:42 WIB

‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB