LHOKSUKON (MA) – Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Utara melakukan pembersihan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.
“Memasuki hari pertama massa tenang ada ribuan APK kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner, dan stiker, semua kita tertibkan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal kepada awak media, Senin (12/2).
Syahrizal mengatakan berdasarkan peraturan pemilu masa tenang mulai 11 – 13 Februari 2024. Maka itu, Panwaslih Aceh Utara menegaskan tidak boleh ada APK terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
“Pembersihan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai organisasi perangkat daerah terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian. Kami juga memperhatikan faktor keselamatan, maka kami siapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di ketinggian,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli, menambahkan pembersihan APK itu dilakukan di 27 kecamatan dengan melibatkan petugas Satpol-PP dan WH, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD), turut serta pula personel Kepolisian dan TNI.





