“Melalui UKW, wartawan diuji atas kemampuan menulis berita, memahami etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi independensi dan kebenaran informasi,” tegas Sayuti.
Pentingnya UKW tidak hanya sebatas sertifikasi, tetapi juga sebagai jaminan mutu dan tanggung jawab moral seorang jurnalis kepada publik. Wartawan yang telah lulus UKW dinyatakan kompeten secara etik, teknis, dan hukum, sehingga mampu bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.
Selain itu, kata Sayuti, pelaksanaan UKW menjadi bagian dari upaya Dewan Pers dalam mendorong profesionalisasi media agar masyarakat menerima informasi yang akurat, berimbang, dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Karena itu, setiap perusahaan pers idealnya hanya mempekerjakan wartawan yang telah lulus UKW sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas pemberitaan dan kepercayaan publik,” tutupnya. (R).




