PW SEMMI Desak Kapolda Aceh Tuntaskan Korupsi di Aceh

Banda Aceh (MA) Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Aceh, Teuku Wariza Arismunandar selaku juru bicara PW SEMMI Aceh, lewat siaran persnya, Rabu (29/9) memandang bahwa Penegakan hukum di Provinsi Aceh adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.

Dia menjelaskan, penegakan hukum juga merupakan bagian dari penerapan hukum yang semestinya dapat berjalan selaras dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan di kalangan masyarakat.

Teuku Wariza menerangkan, Keadaan penegakan hukum di Aceh saat ini sedang krisis dan sedang sakit. ketidak hormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum karena hukum di Aceh berlaku untuk kaum yang lemah dan tertindas.

“Oleh karena itu ini sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum itu seperti pisau yang sangat tajam ketika diarahkan ke bawah tetapi sangat tumpul ketika digunakan ke atas,” ujarnya.

BACA JUGA...  PWI dan IKWI Kota Lhokseumawe Bukber dan Silaturahmi Antar Wartawan

Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Aceh tidak dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas. Hukum seakan kehilangan keberanian, hukum tak berdaya, dan hukum hanya menaungi penguasa, beber Jubir PW SEMMI Aceh ini.

Dirinya menambahkan, Hukum tidak terfokus pada upaya mencapai keadilan. Terkadang hukum digunakan sebagai alat untuk membela kepentingan instansi pemerintah. Pada masa kolonialisme, hukum digunakan sebagai alat untuk menjajah masyarakat adat. Pada masa Presiden Sukarno, hukum digunakan sebagai alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, hukum digunakan sebagai alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi, hukum masih berfungsi sebagai instrumen kekuasaan (politik). Inilah salah satu faktor penyebab sakitnya penegakkan hukum di Indonesia terutama di provinsi Aceh.

Hukum dan keadilan sebutnya, harus berjalan beriringan. Demikian pula dengan Kepolisian Daerah Aceh dibawah kepemimpinan Irjen.Pol. Drs.Ahmad Haydar, SH., MM harus menegakkan keadilan secara totalitas dan tanpa pandang bulu. Kasus Pembegalan Beasiswa Pada Tahun 2017 yang di duga Dilakukan Oleh Oknum DPR Aceh sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap oknum anggota DPR tersebut. “

BACA JUGA...  Bupati Asel H. Mirwan MS Ikut  Musnahkan B3R

Inilah yang menjadi kemerosotan penegakan hukum kita di Aceh, 2 kali pergantian Kapolda beserta pejabat tinggi dan sampai saat ini kasus tersebut belum di ungkapkan.,” Ucapnya.

Oleh sebab itu, SEMMI Wilayah Aceh memandang bahwa Kapolda Aceh harus tegas dalam penegakan hukum di Aceh. Tidak hanya persoalan pembegalan beasiswa.

SEMMI Juga berharap agar Polda Aceh segera Menetapkan Tersangka Terkait Indikasi Korupsi Pengadaan Wastafel Di sekolah SMA dan SMK yang di duga Dilakukan Oleh oknum Dinas Pendidikan Aceh Di bawah Rezim Rachmat Fitri Yang merupakan Mantan Kepala dinas Pendidikan Aceh.

BACA JUGA...  Dua Belas Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022 dari KPK

Polda Aceh yang dipimpin oleh Irjen Pol Ahmad Haydar harus konsisten dalam penanganan kasus korupsi di Aceh bukan tanpa alasan kedua kasus tersebut harus benar benar serius dalam penanganannya, pungkasnya.

SEMMI wilayah Aceh menyatakan sikap: 

1. Mendesak Kapolda Aceh Untuk Segera Menetapkan Tersangka Kasus Pembegalan Beasiswa Aspirasi Anggota DPR Aceh Tahun 2017.

2. Tangkap Oknum Anggota DPR Aceh Yang Telah Mencuri Uang Rakyat.

3. Usut Tuntas Kasus Pengadaan Wastafel Di Dinas Pendidikan Aceh.

4. Tegakkan Supremasi Hukum Di Nanggroe Aceh.

5. Apabila Polda Aceh Dibawah Kepemimpinan Irjen.Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH., MM Tidak Mampu Mengusut Persoalan Tersebut, Sebaiknya Mundur Saja Dari Jabatannya.

6. SEMMI Aceh Tetap Dan Sampai Kapan Pun Akan Mengawal Kasus Tersebut Secara konsisten.(Manyak).