EKBIS  

Putra Tgk Bantaqiah Soroti Tambang Pasca Banjir

SUKA MAKMUE (MA)– Rencana pengembangan investasi sektor pertambangan di Kabupaten Nagan Raya dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 triliun menjadi perhatian sejumlah kalangan di daerah tersebut. Wacana investasi ini muncul bersamaan dengan proses pemulihan pascabencana banjir yang terjadi di beberapa wilayah.

Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan investasi, termasuk sektor pertambangan, dapat menjadi salah satu upaya memperkuat pemulihan ekonomi daerah. Ia menyebut investasi sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka menengah daerah.

BACA JUGA...  Yuyun Armia Bawa Semangat Pemberdayaan UMKM Aceh Tamiang ke Rakernas Dekranas

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Malikul Yahya, yang merupakan putra almarhum Tgk Bantaqiah, menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana investasi tersebut. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan yang berdampak pada wilayah mereka.

“Yang kami harapkan adalah adanya keterbukaan dalam proses ini, termasuk pelibatan masyarakat yang berada di wilayah terdampak,” kata Tgk Malikul Yahya, Jumat (5/6/2026).

Ia juga meminta agar proses perencanaan investasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kajian lingkungan dan sosial sebelum keputusan akhir ditetapkan.

BACA JUGA...  Keuchik Gampong Lam Hasan Bahas Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta

Selain itu, ia menyinggung perlunya prioritas pemerintah daerah terhadap penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah sebelum masuk ke tahap realisasi investasi berskala besar.

Secara regulatif, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan terkait perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan lingkungan.

BACA JUGA...  Kunjungan Wisata ke Asel Meningkat, 50 Ribu Pengunjung Nginap di Hotel

Sementara itu, dalam konteks Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur pelibatan lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum memberikan keterangan rinci terkait skema investasi tersebut, termasuk tahapan perencanaan dan mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses yang dimaksud. (Umar Hakim)