Puluhan Mesin Judi Ikan Marak di Deli Serdang

Sabtu, 22 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Mesin Judi Ikan Marak di Deli Serdang

LUBUK PAKAM (MA) – Puluhan mesin judi ikan semakin marak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada indikasi telah terjadi pembiaran dan meresahkan masyarakat akibat praktik judi tangkap ikan elektronik tersebut.

Apalagi jika mengacu pada Undang-undang yang mengatur tentang penertiban perjudian, dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab perjudian salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.

BACA JUGA...  Pasca Kongres, PPWI Nasional Kirim Surat ke Instansi Pemerintah dan Belasan Kedubes

Tak hanya itu; Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), larangan judi tertuang dalam Pasal 303 dan ancamannya 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap, Sabtu, 22 Januari 2022 mengatakan; pihaknya akan cek, keberadaan lokasi  yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Praktik judi bermoduskan game ketangkasan tembak ikan kian menjamur di Kabupaten Deli Serdang, setelah beberapa waktu lalu lokasi perjudian di Desa Emplasmen kecamatan Beringin di police line oleh unsur Muspika Beringin.

BACA JUGA...  Wantannas RI Kunjer dan Tinjau Perkembangan Proyek Panas Bumi Jabou di Sabang

Menjamurnya lokasi perjudian juga berada di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dengan tiga titik, diantaranya di dusun Kediri, dusun Bali, dan dusun Cilacap yang sangat berdekatan dengan lembaga bimbingan belajar, tempat ibadah dan kantor kepala desa Sidodadi Ramunia.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB