Puluhan Mesin Judi Ikan Marak di Deli Serdang
LUBUK PAKAM (MA) – Puluhan mesin judi ikan semakin marak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada indikasi telah terjadi pembiaran dan meresahkan masyarakat akibat praktik judi tangkap ikan elektronik tersebut.
Apalagi jika mengacu pada Undang-undang yang mengatur tentang penertiban perjudian, dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab perjudian salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.
Tak hanya itu; Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), larangan judi tertuang dalam Pasal 303 dan ancamannya 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap, Sabtu, 22 Januari 2022 mengatakan; pihaknya akan cek, keberadaan lokasi yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
Praktik judi bermoduskan game ketangkasan tembak ikan kian menjamur di Kabupaten Deli Serdang, setelah beberapa waktu lalu lokasi perjudian di Desa Emplasmen kecamatan Beringin di police line oleh unsur Muspika Beringin.
Menjamurnya lokasi perjudian juga berada di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dengan tiga titik, diantaranya di dusun Kediri, dusun Bali, dan dusun Cilacap yang sangat berdekatan dengan lembaga bimbingan belajar, tempat ibadah dan kantor kepala desa Sidodadi Ramunia.




