HUKOM  

Proyek 2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir.

CALANG (MA) Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir, menduga pelaksana proyek tebing sungai krueng Lambeusoi, Aceh Jaya, menggunakan material galian C illegal.

Hal tersebut disampaikan Musawir, kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu, (3/9).

Ia menyebutkan, keresahan warga terkait aktivitas pengerukan galian C tanpa izin tersebut di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

BACA JUGA...  Ketimpangan Sistem BPJS, Saatnya Reformasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal di Aceh Jaya,” harap ketua IPEMAL.

Menurutnya, aktivitas galian C di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya tersebut, selain dapat merusak lingkungan juga telah menganggu aktivitas warga setempat.

“Terkait aktivitas galian C itu, kami sudah beberapa kali sampaikan keluhan warga kepada Pemkab Aceh Jaya,” katanya.

BACA JUGA...  AMANAH Gelar Kompetisi Model, Jadikan Generasi Muda Lebih Kreatif

Musawir menyampaikan, proyek penguatan tebing sungai krueng Lambeusoi, di Gampong Teumareum, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Proyek Dinas Pengairan Aceh tersebut, dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.

“Kami sangat menyayangkan proyek Pemerintah, tapi menggunakan bahan baku galian C illegal,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Pemkab Aceh Jaya, untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C tersebut. sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

BACA JUGA...  KPA: Kunjungan Jokowi ke Aceh, Lukai Hati keluarga Korban Tragedi Beutong Ateuh

“Kami berharap Pemkab mengambil keputusan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di Lamno,” harapnya. (Red).