Proyek 2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

  • Bagikan
Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir.

CALANG (MA) Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir, menduga pelaksana proyek tebing sungai krueng Lambeusoi, Aceh Jaya, menggunakan material galian C illegal.

Hal tersebut disampaikan Musawir, kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu, (3/9).

Ia menyebutkan, keresahan warga terkait aktivitas pengerukan galian C tanpa izin tersebut di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal di Aceh Jaya,” harap ketua IPEMAL.

Menurutnya, aktivitas galian C di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya tersebut, selain dapat merusak lingkungan juga telah menganggu aktivitas warga setempat.

“Terkait aktivitas galian C itu, kami sudah beberapa kali sampaikan keluhan warga kepada Pemkab Aceh Jaya,” katanya.

Musawir menyampaikan, proyek penguatan tebing sungai krueng Lambeusoi, di Gampong Teumareum, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Proyek Dinas Pengairan Aceh tersebut, dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.

“Kami sangat menyayangkan proyek Pemerintah, tapi menggunakan bahan baku galian C illegal,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Pemkab Aceh Jaya, untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C tersebut. sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kami berharap Pemkab mengambil keputusan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di Lamno,” harapnya. (Red).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...