CALANG (MA) – Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir, menduga pelaksana proyek tebing sungai krueng Lambeusoi, Aceh Jaya, menggunakan material galian C illegal.
Hal tersebut disampaikan Musawir, kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu, (3/9).
Ia menyebutkan, keresahan warga terkait aktivitas pengerukan galian C tanpa izin tersebut di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal di Aceh Jaya,” harap ketua IPEMAL.
Menurutnya, aktivitas galian C di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya tersebut, selain dapat merusak lingkungan juga telah menganggu aktivitas warga setempat.
“Terkait aktivitas galian C itu, kami sudah beberapa kali sampaikan keluhan warga kepada Pemkab Aceh Jaya,” katanya.
Musawir menyampaikan, proyek penguatan tebing sungai krueng Lambeusoi, di Gampong Teumareum, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Proyek Dinas Pengairan Aceh tersebut, dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.
“Kami sangat menyayangkan proyek Pemerintah, tapi menggunakan bahan baku galian C illegal,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Pemkab Aceh Jaya, untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C tersebut. sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kami berharap Pemkab mengambil keputusan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di Lamno,” harapnya. (Red).