Proyek 2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Minggu, 3 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir.

Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir.

CALANG (MA) Ketua Ikatan Pelajaran Mahasiswa Lamno (IPEMAL) Musawir, menduga pelaksana proyek tebing sungai krueng Lambeusoi, Aceh Jaya, menggunakan material galian C illegal.

Hal tersebut disampaikan Musawir, kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu, (3/9).

Ia menyebutkan, keresahan warga terkait aktivitas pengerukan galian C tanpa izin tersebut di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

BACA JUGA...  Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku galian C ilegal di Aceh Jaya,” harap ketua IPEMAL.

Menurutnya, aktivitas galian C di Gampong Meulha, Kecamatan Jaya tersebut, selain dapat merusak lingkungan juga telah menganggu aktivitas warga setempat.

“Terkait aktivitas galian C itu, kami sudah beberapa kali sampaikan keluhan warga kepada Pemkab Aceh Jaya,” katanya.

BACA JUGA...  Dua Personel Polresta Banda Aceh Mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Musawir menyampaikan, proyek penguatan tebing sungai krueng Lambeusoi, di Gampong Teumareum, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Proyek Dinas Pengairan Aceh tersebut, dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.

“Kami sangat menyayangkan proyek Pemerintah, tapi menggunakan bahan baku galian C illegal,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Pemkab Aceh Jaya, untuk menghentikan seluruh aktivitas Galian C tersebut. sehingga tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

BACA JUGA...  Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara 

“Kami berharap Pemkab mengambil keputusan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di Lamno,” harapnya. (Red).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB