Senada dengan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyelenggaraan Program JKN merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, berbagai kemajuan yang telah dicapai BPJS Kesehatan harus terus diperkuat agar manfaat JKN semakin luas dirasakan masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menambahkan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan investasi jangka panjang dalam membangun modal manusia yang sehat dan produktif. Menurutnya, reformasi pembiayaan berbasis gotong royong, peningkatan efisiensi pelayanan kesehatan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar Program JKN tetap berkelanjutan dan mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.(Maslow Kluet)




